rss_feed

Kampung Gedung Rejo Sakti

Kampung Gedung Rejo Sakti RT.007 RW.002 Kampung Gedung Rejo Sakti
Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34592

mail_outline kampunggedungrejosakti@gmail.com

Cuti Bersama
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • SITI ROIHATUL JANNAH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDY ERMAWAN, S,Pd

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HENDRI SUSILO,, S. Kom

    Kaur Tata Usaha & Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG DWI ROZAK, , S. Kom

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ARI RIWAYANDO, S. Kom

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • LESNA MEIR PANLENA, S.Psi

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • FEBRIYADI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINURI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

KAMPUNG GEDUNG REJO SAKTI MENGUCAPKAN "SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1445 H/2024 M"
fingerprint
S0SIALISASI PERATURAN MENTRI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NO 02 /2024 DAN PERATURAN MENTRI KEUANGAN NO 108/2024

30 Januari 2025 90 Kali

Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 02/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024 umumnya dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan pemangku kepentingan memahami ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut dan dapat mengimplementasikannya dengan baik. Berikut adalah poin-poin yang bisa dijadikan gambaran dari sosialisasi peraturan tersebut:

  1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 02/2024:

    • Peraturan ini kemungkinan besar berisi tentang pengaturan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa serta dana untuk pembangunan daerah tertinggal.
    • Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan kepada aparatur pemerintah desa dan stakeholders terkait mengenai bagaimana penggunaan dana tersebut, prosedur pelaporannya, serta tanggung jawab pengelolaannya.
    • Bisa jadi juga terkait dengan prosedur pelaksanaan kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa dan daerah tertinggal.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024:

    • Peraturan ini berfokus pada pengelolaan keuangan negara, termasuk di antaranya pengaturan dana yang diterima oleh pemerintah daerah, baik yang berasal dari pusat maupun dari sumber-sumber lainnya.
    • Sosialisasi ini biasanya melibatkan pemahaman tentang pengelolaan dana yang efisien, akuntabel, dan transparan, serta pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut di tingkat daerah.
    • Kemungkinan juga berisi tentang ketentuan terkait tata cara pencairan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan program pembangunan di daerah tertinggal.

Pada umumnya, dalam sosialisasi ini, akan dijelaskan berbagai mekanisme yang perlu dipahami dan diterapkan oleh pemerintah desa dan daerah dalam mengelola anggaran dan pembangunan di wilayah mereka, termasuk pemahaman terhadap kewajiban-kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Kampung

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Kampung Gedung Rejo Sakti RT.007 RW.002 Kampung Gedung Rejo Sakti
Kampung : Gedung Rejo Sakti
Kecamatan : Penawar Aji
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34592
Telepon :
No. HP :
Email : kampunggedungrejosakti@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 115
Kemarin : 86
Total Pengunjung : 55.060
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.210
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBK 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBK 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran